MENU

BERITA
2024/03/04
Info

Aturan penonton

Stardom telah menetapkan peraturan penonton untuk memastikan bahwa semua penonton dapat menyaksikan pertandingan dan berpartisipasi dalam acara dengan aman, nyaman, dan damai, serta untuk memastikan lingkungan di mana turnamen dan acara dapat berjalan lancar. Peraturan penonton ini
berlaku untuk semua turnamen dan acara Stardom, jadi harap tinjau dan setujui sebelum mengajukan permohonan tiket dan hadir.

Juli 2024
Stardom Co., Ltd.

Aturan penonton

Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan Ketentuan Penonton ini (selanjutnya disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan ini") mengatur hal-hal yang berkaitan dengan menonton turnamen dan pertandingan serta partisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh promosi gulat profesional wanita "Stardom" (selanjutnya disebut sebagai "Stardom"), yang diselenggarakan oleh Stardom Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan kami") dan orang-orang yang diberi wewenang oleh perusahaan kami untuk menyelenggarakan turnamen atau acara (selanjutnya disebut bersama dengan perusahaan kami sebagai "penyelenggara"), dan dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan turnamen dan acara, serta lingkungan menonton yang aman, nyaman, dan damai bagi para penonton.

Pasal 2 (Definisi)
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, arti istilah-istilah yang tercantum dalam butir-butir berikut adalah sebagaimana yang tercantum dalam butir-butir yang relevan.
(1) "Pertandingan" berarti pertandingan gulat profesional, dll.
(2) "Turnamen" berarti acara gulat profesional yang terdiri dari pertandingan Stardom. (
3) "Acara" berarti sesi tanda tangan Stardom, sesi jabat tangan, sesi foto, acara bincang-bincang, dan acara-acara lain selain turnamen yang diselenggarakan oleh penyelenggara untuk tujuan interaksi antara pegulat dan penggemar. (4) "
Pegulat" berarti pegulat profesional yang bertanding dalam pertandingan Stardom, berpartisipasi dalam suatu acara, atau terlibat dalam jalannya turnamen atau pertandingan.
(5) "Tempat" berarti fasilitas tempat diselenggarakannya turnamen, pertandingan, atau acara.
(6) "Tiket" berarti tiket yang dikeluarkan oleh penyelenggara atau orang yang ditugaskan oleh penyelenggara untuk masuk ke tempat diselenggarakannya turnamen, pertandingan, atau acara Stardom, atau untuk berpartisipasi dalam suatu acara.
(7) “Staf” mengacu pada setiap orang yang mengoperasikan atau membantu pengoperasian turnamen, pertandingan, atau acara untuk penyelenggara berdasarkan kontrak dengan penyelenggara, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pejabat penyelenggara, pekerja paruh waktu, pemain, wasit, pelatih, personel tempat acara, dan petugas keamanan.
(8) “Penonton” mengacu pada setiap orang yang menonton atau mencoba menonton turnamen atau pertandingan di tempat acara, serta setiap orang yang berpartisipasi atau mencoba berpartisipasi dalam suatu acara.

Pasal 3 (Persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan Ini)
1. Penonton wajib menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini sebelum membeli tiket untuk turnamen atau acara. Penonton yang membeli tiket dan menghadiri turnamen atau acara dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
2. Penonton setuju untuk selalu menghormati atlet, penonton lain, penyelenggara, dan staf, serta untuk menahan diri dari kekerasan, bahasa kasar (termasuk komentar yang merendahkan atau cabul tentang atlet, dan isyarat jari yang sangat vulgar; hal yang sama berlaku di bawah ini), penguntitan, pencemaran nama baik, perilaku diskriminatif (termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, ras, kebangsaan, disabilitas, warna kulit atau karakteristik fisik lainnya, usia, bahasa, asal, dll.; hal yang sama berlaku di bawah ini), pemaksaan layanan penggemar, kontak fisik, pengambilan atau pengunggahan gambar atau video untuk tujuan seksual, dan bentuk-bentuk pelecehan lainnya. Stardom sama sekali tidak mentolerir perilaku-perilaku ini.

Pasal 4 (Pembentukan Kontrak)
1. Kontrak untuk menonton turnamen atau pertandingan, atau untuk berpartisipasi dalam suatu acara, terbentuk antara penonton dan Penyelenggara sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan ini ketika penonton memperoleh tiket. 2. Pemegang tiket dapat menonton turnamen atau pertandingan, atau berpartisipasi dalam suatu acara, di tempat duduk atau lokasi yang ditentukan di dalam tempat acara, sesuai dengan ketentuan tiket, Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan
yang ditetapkan oleh Penyelenggara. 3. Saat memasuki tempat acara, penonton harus menunjukkan tiket mereka dan diverifikasi dengan cara yang ditentukan oleh Penyelenggara. Penonton juga harus menyimpan tiket mereka setelah masuk hingga mereka meninggalkan tempat acara, dan menunjukkannya kapan saja jika diminta oleh staf.
4. Penyelenggara hanya akan mengembalikan uang tiket kepada pengguna jika turnamen atau acara tidak diadakan secara keseluruhan karena alasan yang disebabkan oleh Penyelenggara, atau jika Penyelenggara menyetujui sebaliknya.

Pasal 5 (Alasan Penolakan Masuk)
Penyelenggara berhak menolak masuk ke tempat acara kepada setiap penonton yang termasuk dalam salah satu hal berikut. Dalam kasus tersebut, penyelenggara tidak dapat mengembalikan harga tiket kepada penonton.
(1) Kelompok kejahatan terorganisir, anggota kelompok kejahatan terorganisir, orang yang belum genap lima tahun meninggalkan kelompok tersebut, anggota semu kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang terkait dengan kelompok kejahatan terorganisir, pelaku pemerasan korporasi, penipu yang berpura-pura menjadi aktivis sosial, kelompok kekerasan intelijen khusus, atau orang lain yang setara dengannya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan anti-sosial").
(2) Orang yang memberikan dana atau manfaat lain kepada kekuatan anti-sosial atau memiliki hubungan dengan mereka yang tidak diakui secara sosial sebagai hal yang pantas.
(3) Seseorang yang memperoleh tiket melalui penjualan kembali ilegal (makna yang sama dengan "penjualan kembali ilegal tiket pertunjukan tertentu" dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang tentang Menjamin Distribusi Tiket Pertunjukan yang Tepat dengan Melarang Penjualan Kembali Ilegal Tiket Pertunjukan Tertentu, dan hal yang sama berlaku selanjutnya) atau tujuan atau cara ilegal atau tidak pantas lainnya.
(4) Seseorang yang sebelumnya telah melanggar syarat dan ketentuan ini atau yang telah dikeluarkan (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10) oleh Penyelenggara.
(5) (6) Siapa pun yang telah melakukan atau akan melakukan perilaku yang mengganggu (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa kasar, penguntitan, fitnah, perilaku diskriminatif, memaksa layanan penggemar, kontak fisik, mengambil atau memposting gambar atau video untuk tujuan seksual
, dan pelecehan lainnya) terhadap pemain, penonton lain, penyelenggara, atau staf. (7) Siapa pun yang mencoba
membawa barang-barang terlarang (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7).
(8) Siapa pun yang mengganggu atau mencoba mengganggu kelancaran penyelenggaraan turnamen, pertandingan, atau acara. (9
) Siapa pun yang berpakaian dengan cara yang sengaja mengintimidasi penonton lain atau yang mengenakan pakaian yang terlalu terbuka.
(10) Siapa pun yang jelas-jelas dalam kondisi kesehatan yang buruk atau yang mungkin terinfeksi penyakit menular yang dapat ditularkan melalui udara. (
11) Siapa pun yang telah terlibat atau akan terlibat dalam perilaku yang melanggar ketertiban umum dan moral atau ilegal.
(12) Siapa pun selain yang tercantum di atas yang menurut penyelenggara memiliki alasan yang wajar untuk tidak mengizinkan masuk.

Pasal 6 (Larangan Penjualan Kembali, dsb.)
1. Siapa pun yang membeli atau memperoleh tiket dari penyelenggara dilarang menjual kembali tiket tersebut secara ilegal kepada pihak ketiga.
2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang mungkin timbul antara penonton atau antara penonton dan pihak ketiga sebagai akibat dari penjualan kembali tiket secara ilegal.

Pasal 7 (Barang Terlarang)
1. Penonton dilarang membawa barang-barang berikut ke tempat acara, kecuali diizinkan secara tegas oleh penyelenggara atau peraturan manajemen tempat acara.
(1) Senjata api, pedang, pentungan, tongkat, senjata setrum, semprotan, kembang api, bahan peledak, petasan, obat-obatan beracun, dan barang-barang berbahaya lainnya atau barang-barang yang secara umum dapat digunakan sebagai senjata mematikan.
(2) Botol, kaleng, alkohol, kotak pendingin.
(3) Narkoba ilegal.
(4) Barang-barang yang mengeluarkan bau busuk, mengeluarkan suara atau cahaya keras, menghalangi pandangan penonton lain, atau mengganggu kelancaran jalannya turnamen, pertandingan, atau acara atau keselamatan dan kenyamanan penonton lain dalam menonton dan berpartisipasi.
(5) Hewan peliharaan dan hewan lainnya (kecuali anjing penolong bagi penyandang disabilitas dan hewan penolong lainnya yang diakui secara umum).
(6) Barang-barang yang sengaja membangkitkan atau mengiklankan perusahaan, partai politik, agama, ideologi tertentu, dll. yang tidak terkait dengan
penyelenggara atau Stardom. (7) Barang-barang lain yang secara terpisah ditentukan oleh penyelenggara atau manajemen tempat acara, atau yang dapat mengganggu kelancaran jalannya turnamen, pertandingan, atau acara
. 2 Penyelenggara dapat melakukan pemeriksaan bagasi dan badan penonton kapan saja
. 3 Penyelenggara dapat menghancurkan, menyita, atau menyimpan sementara barang-barang terlarang dari penonton.

Pasal 8 (Masuk dan Keluar)
1. Penonton dapat memasuki tempat acara sejak waktu yang ditentukan oleh penyelenggara, dan setelah turnamen atau acara berakhir, mereka harus mengikuti instruksi staf dan segera meninggalkan tempat acara.
2. Penonton harus selalu mematuhi instruksi atau peringatan dari penyelenggara atau staf saat berada di dalam tempat acara.
3. Penonton tidak boleh melakukan perilaku apa pun yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pihak ketiga, seperti penduduk setempat, di sekitar tempat acara.

Pasal 9 (Kesepakatan saat menonton pertandingan)
Penonton dianggap telah menyetujui terlebih dahulu hal-hal yang tercantum dalam paragraf berikut saat menonton turnamen atau pertandingan.
1. Penyelenggara atau orang yang ditunjuk oleh penyelenggara dapat mengambil video, foto, dan lain-lain, termasuk potret penonton individu dan barang-barang yang dibawa oleh penonton, di dalam tempat acara dan di area tempat acara.
2. Video, foto, dan lain-lain yang diambil dalam paragraf sebelumnya dapat digunakan untuk tujuan berikut:
(1) Liputan langsung pertandingan, turnamen, atau acara (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, siaran televisi dan distribusi internet).
(2) Proyeksi pada monitor yang terpasang di tempat acara.
(3) Publikasi oleh penyelenggara di media resminya (termasuk media sosial).
(4) Pelaporan oleh penyelenggara atau media yang disetujui oleh penyelenggara.
(5) Produksi dan penjualan karya video dan layanan distribusi video oleh penyelenggara atau orang yang ditunjuk oleh penyelenggara.
(6) Penggunaan lain yang terkait dengan poin-poin sebelumnya.

Pasal 10 (Tindakan Terlarang)
1. Penonton dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut di tempat acara tanpa izin dari penyelenggara:
(1) Menduduki ruang selain tempat duduk atau ruang yang ditentukan oleh tiket;
(2) Mengeluarkan bau tidak sedap, suara keras atau cahaya yang menyilaukan, menghalangi pandangan penonton lain, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan penonton lain dalam menonton atau berpartisipasi, atau mengganggu jalannya turnamen, pertandingan, atau acara; (
3) Merusak fasilitas dan properti yang dikelola oleh penyelenggara atau tempat acara;
(4) Dengan sengaja mengajak, mengiklankan, atau meminta dukungan untuk perusahaan, partai politik, agama, ideologi, dan lain-lain yang tidak terkait dengan penyelenggara atau Stardom;
(5) Perilaku yang mengganggu atlet, penonton lain, penyelenggara, atau staf (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa kasar, menguntit, memfitnah, tindakan diskriminatif, memaksa layanan penggemar, kontak fisik, mengambil atau mengunggah gambar atau video untuk tujuan seksual, dan tindakan pelecehan lainnya).
(6) Memasuki ring, landasan pacu, dll., mengganggu pertandingan, melempar benda, atau tindakan lain yang mengganggu turnamen, pertandingan, atau acara.
(7) Memotong antrean atau memasuki area terlarang.
(8) Merekam audio, mengambil video, atau mendistribusikannya (kecuali diizinkan secara tegas oleh penyelenggara). (9)
Mengambil foto menggunakan lampu kilat atau penyangga tetap, atau mengambil foto untuk tujuan komersial atau penjualan. (10) Setiap tindakan yang
melanggar syarat dan ketentuan ini, peraturan mengenai pengelolaan tempat, atau peraturan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara atau manajemen tempat. (11) Menonton pertandingan
sambil berpakaian dengan cara yang sengaja mengintimidasi penonton lain atau mengenakan pakaian yang terlalu terbuka. (12)
Menunggu atlet masuk atau keluar ring.
(13) Bersorak menggunakan alat musik, spanduk, atau barang serupa. (
melanggar atau kemungkinan melanggar hak pihak ketiga. (15) Setiap tindakan yang
melanggar ketertiban umum dan moral atau tindakan ilegal apa pun. (16) Setiap tindakan selain yang tercantum di atas yang mengganggu
kelancaran jalannya turnamen, pertandingan, atau acara, atau pengamatan atau partisipasi penonton lain, atau yang melanggar instruksi staf.
2 Jika staf menentukan bahwa seorang penonton telah melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam paragraf sebelumnya, mereka dapat mengajukan permintaan yang wajar kepada penonton, seperti menunjukkan identitas, mengungkapkan barang-barang miliknya, mengkonfirmasi isi rekaman, atau mengajukan permintaan lain, dan penonton harus mematuhinya.

Pasal 11 (Pengusiran dari Tempat Acara)
Penyelenggara berhak mengusir dari tempat acara setiap penonton yang termasuk dalam salah satu hal berikut. Dalam kasus tersebut, penyelenggara tidak dapat mengembalikan harga tiket kepada penonton.
(1) Setiap orang yang termasuk dalam salah satu hal dalam Pasal 5.
(2) Setiap orang yang membawa ke tempat acara barang yang dilarang berdasarkan Pasal 7, Ayat 1, atau setiap orang yang menolak untuk mengambil tindakan yang ditentukan dalam Ayat 2 dan 3 dari pasal yang sama.
(3) Setiap orang yang melanggar salah satu tindakan terlarang yang ditentukan dalam Pasal 10, Ayat 1, atau setiap orang yang menolak permintaan yang ditentukan dalam Ayat 2 dari pasal yang sama.
(4) Setiap orang yang tidak mematuhi instruksi dari penyelenggara atau staf.
(5) Setiap orang yang melanggar syarat dan ketentuan ini.
(6) Setiap orang yang menurut penyelenggara memiliki alasan yang setara dengan salah satu hal di atas.

Pasal 12 (Ganti Rugi)
Jika seorang penonton menyebabkan kerusakan pada pemain, penonton lain, penyelenggara, atau staf yang melanggar peraturan ini, maka penonton tersebut wajib mengganti rugi atas kerusakan tersebut.

Pasal 13 (Pembatasan Tanggung Jawab)
1. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh penonton sehubungan dengan Turnamen kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh Penyelenggara. Penyelenggara akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk memastikan penyelenggaraan Turnamen dan Acara yang aman, tetapi, pada prinsipnya, setiap perselisihan atau sengketa antara penonton harus diselesaikan di antara penonton itu sendiri.
2. Lingkup kompensasi yang ditanggung oleh Penyelenggara dalam paragraf sebelumnya terbatas pada kerugian biasa yang secara langsung dan nyata diderita oleh penonton, dan tidak termasuk kehilangan keuntungan atau kerugian tidak langsung atau khusus lainnya. Namun, ini tidak berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Penyelenggara.
3. Saat menonton pertandingan, penonton harus selalu memperhatikan jalannya pertandingan, mengikuti instruksi pemain atau staf, dan berhati-hati untuk menghindari kerusakan yang disebabkan oleh perkelahian antar pemain di luar ring. Ketentuan paragraf sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis untuk kerugian yang diderita oleh penonton karena kegagalan mereka untuk mengikuti instruksi pemain atau staf.

Pasal 14 (Klausul Keterpisahan)
Jika ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan ilegal atau tidak sah oleh pengadilan, bagian-bagian lain dari Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya.

Pasal 15 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)
1. Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Jepang.
2. Setiap perselisihan antara penonton dan penyelenggara mengenai syarat dan ketentuan ini akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Distrik Tokyo sebagai pengadilan tingkat pertama.

Pasal 16 (Keberlakuan)
1. Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024 (Reiwa 6).
2. Syarat dan Ketentuan ini dapat direvisi oleh perusahaan kami. Kami akan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan yang telah direvisi di situs web kami atau di tempat lain setidaknya dalam jangka waktu yang wajar sebelum tanggal berlakunya.