Stardom baru -baru ini menetapkan aturan untuk dilihat untuk memastikan bahwa pengunjung dapat menonton pertandingan dengan aman, nyaman dan damai, dan berpartisipasi dalam acara, dan untuk memastikan lingkungan di mana turnamen dan acara dapat diadakan dengan lancar.
Aturan menonton ini berlaku untuk semua turnamen dan acara yang menjadi bintang, jadi pastikan untuk membaca dan menyetujui ini sebelum mendaftar untuk tiket sebelum datang ke acara tersebut.
Juli 2024
Stardom Co., Ltd.
Aturan audiens
Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan Penggunaan ini (selanjutnya disebut sebagai "istilah") dimaksudkan untuk membuat hal -hal yang berkaitan dengan menonton turnamen dan pertandingan dan partisipasi dalam acara -acara untuk Stardling Organisasi Gulat Perempuan (yang ditahan di sini (Tanggulnya "di sini (Tanggulnya" di sini (Tanggulnya), di sini (Tanggul Tanggul "di sini (Tanggulnya), di sini (THE STARDOM, TOULEN (THE STARDOM (THE STARDOM (THE STARE Disebut sebagai "penyelenggara" bersama dengan perusahaan), dan untuk memastikan persaingan dan perkembangan acara yang lancar, serta lingkungan menonton yang aman, nyaman dan damai bagi para penonton.
Pasal 2 (Definisi)
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, arti dari ketentuan yang tercantum dalam item berikut adalah sebagaimana didefinisikan dalam masing -masing item.
(1) "Pertandingan" mengacu pada pertandingan seperti permainan gulat profesional.
(2) "Turnamen" mengacu pada acara gulat profesional yang terdiri dari pertandingan bintang.
(3) "Acara" mengacu pada acara apa pun selain turnamen yang diadakan oleh sesi tanda tangan bintang, acara jabat tangan, sesi foto, acara bicara, dan acara lain yang diadakan oleh penyelenggara untuk tujuan berinteraksi dengan pemain dan penggemar.
(4) "Atlet" mengacu pada pegulat profesional yang berpartisipasi dalam pertandingan bintang, berpartisipasi dalam acara, atau terlibat dalam kemajuan turnamen atau pertandingan.
(5) "Tempat" mengacu pada fasilitas di mana turnamen, pertandingan atau acara diadakan.
(6) "Tiket" berarti tiket yang dikeluarkan oleh penyelenggara atau orang yang ditugaskan oleh penyelenggara, untuk masuk atau berpartisipasi dalam suatu acara di mana turnamen, pertandingan, atau acara yang diperkuat.
(7) "Staf" berarti siapa pun yang mengelola atau membantu penyelenggara turnamen, permainan atau acara atas nama penyelenggara, berdasarkan kontrak dengan penyelenggara, dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, petugas dan staf penyelenggara, pekerja paruh waktu, atlet, wasit, pelatih, staf yang berafiliasi dengan staf, dan penjaga keamanan.
(8) "Penonton" berarti mereka yang menonton atau bermaksud menonton turnamen atau pertandingan di venue, serta mereka yang berpartisipasi atau berpartisipasi dalam suatu acara.
Pasal 3 (Perjanjian untuk Syarat dan Ketentuan ini)
1. Audiens harus membeli tiket untuk turnamen atau acara setelah menyetujui semua syarat dan ketentuan ini. Penonton yang telah memperoleh tiket untuk turnamen atau acara dan menghadiri turnamen atau acara akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan ini.
2. Audiens akan selalu menghormati atlet, audiensi lain, penyelenggara atau staf, dan setuju bahwa dalam keadaan apa pun, kita tidak akan terlibat dalam kekerasan, bahasa yang kasar (termasuk pernyataan yang menyangkal atau tidak senonoh yang tidak sesuai dengan kepribadian atlet, atau pengabaian yang tidak ada hubungannya, apa pun yang tidak ada hubungannya, non -gender, yang tidak ada hubungannya, fingerasi, non -gender, yang tidak ada hubungannya, fingerasi, nonasiasi, finging, non -gender, apa pun yang tidak sesuai, yang tidak diselesaikan, atau di finger. Warna atau karakteristik fisik lainnya, usia, bahasa, asal, dll.), Atau dengan cara apa pun pelecehan, layanan penggemar paksa, kontak fisik, pembuatan film atau memposting gambar atau video untuk tujuan seksual, atau pelecehan lainnya. Ketenaran tidak akan pernah mentolerir tindakan ini.
Pasal 4 (Kontrak diberlakukan)
1. Ketika penonton memperoleh tiket, kontrak untuk menonton turnamen atau pertandingan, atau kontrak untuk berpartisipasi dalam suatu acara, akan ditetapkan antara audiens dan penyelenggara sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
2. Orang -orang dengan tiket dapat menonton turnamen atau cocok atau berpartisipasi dalam acara di kursi atau lokasi yang ditunjuk di dalam venue, sesuai dengan ketentuan tiket dan sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
3. Saat memasuki venue, audiens akan menyajikan tiket mereka menggunakan metode penyelenggara untuk mengkonfirmasi acara tersebut. Selain itu, bahkan setelah masuk, audiens akan mempertahankan tiket sampai mereka meninggalkan venue, dan akan menyajikannya kapan saja ketika diminta oleh staf.
4. Penyelenggara akan mengembalikan tiket ke pengguna hanya jika seluruh turnamen atau acara tidak diadakan karena alasan yang disebabkan oleh penyelenggara, atau jika penyelenggara secara khusus mengakui tiket tersebut.
Pasal 5 (Alasan untuk menolak masuk)
Penyelenggara dapat menolak untuk memasuki tempat penonton yang berada di bawah item berikut. Dalam hal ini, penyelenggara tidak boleh mengembalikan harga tiket kepada penonton.
(1) Orang-orang yang belum menjadi gangster, anggota geng, atau anggota kejahatan yang belum menjadi anggota geng selama lima tahun sejak ia tidak lagi menjadi anggota geng, anggota geng, perusahaan terkait geng, AIRE umum, gerakan sosial, dll Ant (3
yang tidak sah (ini identik dengan "
penjualan kembali tidak sah dari tiket peristiwa tertentu" dalam Pasal 2, paragraf 4 dari Undang -Undang untuk memastikan larangan penjualan yang tidak sah atas penetapannya yang tidak ada dalam hal yang disebabkan oleh hal -hal yang sama dengan yang ada
dari penyelenggara (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10)
(5) Orang -orang yang telah berkomitmen atau bermaksud melakukan tindakan gangguan pada atlet, penonton lain, penyelenggara atau staf (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa yang kasar, fitnah, tindakan diskriminatif, pelecehan paksa,
6) yang dikembangkan (6) dalam hal -hal yang dikembangkan
(6) yang dikembangkan dalam hal -hal yang diminati dengan 7) )
(8) Rapat, Orang -orang yang mencoba mengganggu atau mengganggu kelancaran operasi atau peristiwa
(9) orang yang berpakaian khususnya untuk mengintimidasi audiensi lain atau berpakaian dengan cara yang sangat terbuka
(10) orang yang jelas tidak ada dalam hal yang tidak ada dalam hal yang tidak ada dalam hal yang tidak
ada dalam
hal yang dapat dilakukan Izinkan entri selain item sebelumnya
Pasal 6 (Larangan dijual kembali, dll.)
1. Siapa pun yang membeli atau mendapatkan tiket dari penyelenggara tidak boleh menjual kembali tiket ke pihak ketiga secara tidak sah.
2. Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas masalah antara penonton atau penonton dan pihak ketiga karena penjualan kembali tiket yang tidak sah.
Pasal 7 (Produk tidak diizinkan)
1. Audiens tidak boleh membawa barang -barang berikut ke venue. Namun, ini tidak berlaku jika ini secara tegas diizinkan oleh aturan penyelenggara atau manajemen venue.
(1) Pedang, tongkat, klub, senjata setrum, semprotan, kembang api dan bahan peledak, petasan, obat -obatan yang kuat, bahan berbahaya lainnya atau senjata yang umumnya
(2) Botol dan Kaleng, Alkohol, Kotak Ice
(3)
Lainnya Menampung atau Menyeluarkan Obat Lainnya, Lainnya Menyelesaikan Bau Lain, dan Lainnya Menurut Operasi atau Operasi Lainnya dari penonton lain
(5) hewan peliharaan dan hewan lainnya (tidak termasuk anjing bantuan untuk orang cacat dan hewan pelayanan lainnya yang diterima secara umum)
(6) Apa pun yang secara spesifik mengingatkan atau mengiklankan perusahaan tertentu, partai politik, agama, ideologi, dll. Yang tidak terkait dengan penyelenggara atau ketenaran
(7) apa pun yang ditunjuk secara terpisah oleh penyelenggara atau manajer venue atau yang dapat mengganggu pengoperasian turnamen atau acara
apa pun.
3. Penyelenggara harus dapat menghancurkan, menyita, dan untuk sementara menyimpan barang -barang terlarang kepada audiens.
Pasal 8 (Penerimaan dan Keluar)
1. Audiensi dapat memasuki tempat dari waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara, dan setelah menyelesaikan turnamen atau acara, mereka akan segera meninggalkan tempat sesuai dengan instruksi staf.
2. Audiens harus selalu mematuhi instruksi atau tindakan pencegahan dari penyelenggara atau staf di dalam venue.
3. Penonton tidak boleh terlibat dalam tindakan apa pun yang dapat menyebabkan masalah bagi pihak ketiga, seperti penduduk tetangga, di sekitarnya, di sekitar venue.
Pasal 9 (persetujuan pada saat menonton)
ketika menonton turnamen atau pertandingan, para penonton dianggap telah menyetujui sebelumnya tentang hal -hal yang ditetapkan di bagian berikut.
1. Penyelenggara atau orang yang ditunjuk oleh penyelenggara harus mengambil video, foto, dll. Termasuk potret anggota audiens individu dan item yang dibawa oleh audiens, di dalam venue dan di situs venue.
2. Rekaman, foto, dll. Diambil di bagian sebelumnya dapat digunakan untuk tujuan berikut:
(1) Relaying matches, tournaments or events (including, but not limited to, television broadcasts and distribution via the Internet)
(2) Projection on monitors installed within the venue
(3) Publication by the organizer on official organizer media (including SNS)
(4) Reporting by the organizer or media recognized by the organizer
(5) Production and sales of video works by the organizer or person designated by the organizer, as well as video distribution services
(6) Other uses related to the previous items
Pasal 10 (tindakan terlarang)
1. Penonton tidak boleh melakukan tindakan berikut di venue tanpa mendapatkan izin dari penyelenggara.
(1) Pendudukan tempat selain kursi atau ruang yang ditunjuk oleh tiket
(2) tindakan yang memancarkan bau yang buruk, memancarkan suara atau cahaya yang keras, memblokir pandangan penonton lainnya, atau sebaliknya dapat mengganggu pemandangan yang aman dan nyaman dari fasilitas atau
hal -hal yang dikelola oleh turnamen atau acara yang dikelola oleh turnamen atau
Pihak, agama, ide, dll. Tidak terkait dengan penyelenggara atau bintang (5)
mengganggu pemain, penonton lain, penyelenggara atau staf (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa yang kasar, fitnah, perilaku diskriminatif, layanan penggemar paksa, kontak fisik, pembuatan film dan memposting gambar atau video untuk tujuan seksual, dan tindakan pelecehan lainnya)) tindakan pelecehan lainnya))
(6) Intrusi ke dalam cincin, jalur bunga, dll., Intrusi ke dalam permainan, melemparkan barang -barang masuk, atau mengintervensi di turnamen lain, permainan atau acara
(7) menyela di jalur tunggu atau intrusi ke area terlarang
(8) merekam, syuting atau video streaming (kecuali penyelenggara secara tegas memungkinkannya).
(9) Fotografi menggunakan flash atau stand tetap, atau memotret untuk tujuan komersial atau untuk penjualan
(10) tindakan yang melanggar Ketentuan Penggunaan, Aturan, atau aturan lainnya, dll Hak -hak pihak ketiga
(15) tindakan yang melanggar
ketertiban
umum atau moral
(16) tindakan yang melanggar kelancaran kemajuan turnamen, kecocokan melihat atau berpartisipasi , atau yang melanggar instruksi staf
2 Jika staf menentukan bahwa audiens telah melakukan tindakan yang tercantum dalam masing -masing paragraf sebelumnya, mereka dapat menyajikan dokumen identifikasi mereka, mengungkapkan barang -barang mereka, mengkonfirmasi konten pembuatan film, atau permintaan wajar lainnya, dan penonton harus mematuhi ini.
Pasal 11 (Exit Exit)
Penyelenggara dapat meninggalkan tempat bagi penonton yang termasuk dalam salah satu item berikut: Dalam hal ini, penyelenggara tidak boleh mengembalikan harga tiket kepada penonton.
(1) Orang -orang yang berada dalam keadaan yang diatur dalam masing -masing Pasal 5
(2) orang -orang yang membawa barang -barang terlarang dalam Pasal 7, paragraf 1 ke dalam venue atau menolak langkah -langkah yang diatur dalam paragraf 2 dan 3 dari orang yang sama
(3) yang melanggar pengorganisasian yang tidak ada dalam parkir yang sama dengan yang disediakan
oleh masing -masing ATED
Syarat dan Ketentuan ini
(6) orang yang telah menentukan bahwa ada alasan sesuai dengan item sebelumnya
Pasal 12 (Kompensasi Kerusakan)
Penonton harus bertanggung jawab atas kompensasi jika ada kerusakan yang disebabkan oleh para atlet, penonton lain, penyelenggara atau staf yang melanggar syarat dan ketentuan ini.
Pasal 13 (KERAS TERBATAS)
1. Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh penonton sehubungan dengan turnamen, kecuali ada alasan yang disebabkan oleh kewajiban penyelenggara. Penyelenggara akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk mengelola acara dan acara tersebut dengan aman, tetapi pada prinsipnya, setiap masalah dan perselisihan antara penonton akan diselesaikan di antara para penonton.
2. Dalam paragraf sebelumnya, ruang lingkup kerusakan yang ditanggung oleh penyelenggara harus dibatasi untuk kerusakan secara langsung dan dalam ruang lingkup biasa yang diderita penonton secara langsung dan dalam kenyataan, dan tidak boleh termasuk laba yang hilang atau kerusakan tidak langsung lainnya atau kerusakan khusus. Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian yang disengaja atau kotor oleh penyelenggara.
3. Penonton harus selalu mengawasi perkembangan game dan mengikuti instruksi para pemain atau staf, dan berhati-hatilah untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh perkelahian di luar perlombaan di antara pemain. Jika seorang penonton menderita kerusakan karena gagal mengikuti instruksi para pemain atau staf, ketentuan paragraf sebelumnya akan menerapkan mutatis mutandis.
Pasal 14 (pemisahan)
bahkan jika sebagian dari ketentuan ini ditentukan oleh pengadilan sebagai ilegal atau tidak valid, sisa dari ketentuan ini akan tetap berlaku.
Pasal 15 (hukum yang mengatur dan yurisdiksi)
1 Syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Jepang.
2. Perselisihan antara audiens dan penyelenggara mengenai syarat dan ketentuan ini akan menjadi pengadilan eksklusif yurisdiksi dari contoh pertama.
Pasal 16 (efektif)
1. Syarat dan ketentuan ini akan mulai berlaku pada 12 Juli 2024 (Reiwa 6).
2. Syarat dan ketentuan ini dapat direvisi oleh perusahaan kami. Perusahaan akan membuat syarat dan ketentuan yang direvisi tersedia untuk umum di situs webnya, dll., Setidaknya periode yang wajar sebelum tanggal efektif.