Stardom telah menetapkan Peraturan Penonton ini untuk memastikan bahwa semua peserta dapat menonton pertandingan dan berpartisipasi dalam acara dengan aman, nyaman, dan damai, serta untuk memastikan bahwa turnamen dan acara berjalan lancar.
Peraturan Penonton ini berlaku untuk semua turnamen dan acara Stardom, jadi harap tinjau dan setujui sebelum membeli tiket dan menghadiri acara tersebut.
Stardom Inc. , Juli 2024
Direvisi: Juli 2026
Aturan penonton
Pasal 1 (Tujuan)
Peraturan Penonton ini (selanjutnya disebut sebagai "Peraturan ini") mengatur hal-hal yang berkaitan dengan menonton turnamen dan pertandingan organisasi gulat profesional wanita "Stardom" (selanjutnya disebut sebagai "Stardom"), yang diselenggarakan oleh Stardom Inc. (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan") dan pihak-pihak yang telah diberi wewenang oleh Perusahaan untuk menyelenggarakan turnamen atau acara (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Penyelenggara"), dan tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran jalannya turnamen dan acara, serta untuk memastikan lingkungan menonton yang aman, nyaman, dan damai bagi para penonton.
Pasal 2 (Definisi)
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, arti dari istilah-istilah yang tercantum dalam setiap butir berikut ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam setiap butir:
(1) "Pertandingan" berarti pertandingan gulat profesional atau acara serupa.
(2) "Turnamen" berarti acara gulat profesional yang terdiri dari pertandingan Stardom.
(3) "Acara" berarti acara apa pun selain turnamen, seperti sesi tanda tangan, sesi jabat tangan, sesi foto, acara bincang-bincang, dan acara lain yang diadakan oleh penyelenggara untuk tujuan interaksi antara pegulat dan penggemar.
(4) "Pegulat" berarti pegulat profesional yang berpartisipasi dalam pertandingan Stardom, berpartisipasi dalam acara, atau terlibat dalam jalannya turnamen atau pertandingan.
(5) "Tempat" berarti fasilitas tempat diadakannya turnamen, pertandingan, atau acara.
(6) "Tiket" berarti tiket yang dikeluarkan oleh penyelenggara atau orang yang ditugaskan oleh penyelenggara untuk masuk ke tempat diadakannya turnamen, pertandingan, atau acara Stardom, atau untuk berpartisipasi dalam suatu acara.
(7) “Staf” berarti semua orang yang, berdasarkan kontrak dengan penyelenggara, mengoperasikan atau membantu pengoperasian turnamen, pertandingan, atau acara untuk penyelenggara, dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, petugas dan karyawan penyelenggara, pekerja paruh waktu, pemain, wasit, pelatih, staf tempat acara, dan petugas keamanan.
(8) “Penonton” berarti orang-orang yang menonton atau bermaksud menonton turnamen atau pertandingan di tempat acara, serta orang-orang yang berpartisipasi atau bermaksud berpartisipasi dalam acara tersebut.
Pasal 3 (Persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan ini)
1. Penonton hanya boleh membeli tiket turnamen atau acara setelah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini. Penonton yang memperoleh tiket turnamen atau acara dan menghadiri turnamen atau acara tersebut dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
2. Penonton setuju untuk selalu menghormati pegulat, penonton lain, penyelenggara, dan staf, dan tidak boleh, dalam keadaan apa pun, melakukan kekerasan, menggunakan bahasa kasar (termasuk komentar yang mencemarkan karakter pegulat atau komentar cabul, atau isyarat jari yang sangat vulgar; hal yang sama berlaku selanjutnya), menguntit, pencemaran nama baik, tindakan diskriminatif (termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, ras, kebangsaan, disabilitas, warna kulit atau karakteristik fisik lainnya, usia, bahasa, asal, dll.; hal yang sama berlaku selanjutnya), pemaksaan layanan penggemar, kontak fisik, mengambil atau memposting gambar atau video untuk tujuan seksual, atau tindakan pelecehan lainnya. Stardom tidak akan mentolerir tindakan-tindakan tersebut.
Pasal 4 (Pembentukan Kontrak)
1. Kontrak untuk menonton turnamen atau pertandingan, atau untuk berpartisipasi dalam suatu acara, akan terbentuk antara penonton dan penyelenggara sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini ketika penonton memperoleh tiket.
2. Seseorang yang memegang tiket dapat menonton turnamen atau pertandingan atau berpartisipasi dalam acara tersebut dari tempat duduk atau lokasi yang ditentukan di dalam tempat acara, sesuai dengan ketentuan tiket dan syarat yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini
dan Penyelenggara. 3. Penonton wajib menunjukkan tiket mereka untuk verifikasi dengan cara yang ditentukan oleh Penyelenggara saat memasuki tempat acara. Selanjutnya, penonton wajib menyimpan tiket mereka hingga meninggalkan tempat acara setelah masuk dan wajib menunjukkannya kapan saja jika diminta oleh staf.
4. Penyelenggara hanya akan mengembalikan uang tiket kepada pengguna jika turnamen atau acara tidak diselenggarakan secara keseluruhan karena alasan yang disebabkan oleh Penyelenggara, atau dalam kasus yang secara khusus disetujui oleh Penyelenggara.
Pasal 5 (Alasan Penolakan Masuk)
Penyelenggara berhak menolak masuknya penonton yang termasuk dalam salah satu kategori berikut. Dalam hal ini, penyelenggara tidak dapat mengembalikan harga tiket kepada penonton.
(1) Kelompok kejahatan terorganisir, anggota kelompok kejahatan terorganisir, orang yang telah berhenti menjadi anggota kelompok kejahatan terorganisir tetapi belum genap lima tahun sejak saat itu, anggota semu kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang terkait dengan kelompok kejahatan terorganisir, pelaku kejahatan korporasi, kelompok yang secara palsu mengaku terlibat dalam gerakan sosial, kelompok kekerasan intelijen khusus, dan orang-orang serupa lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan anti-sosial")
(2) Orang yang memberikan dana atau manfaat lain kepada kekuatan anti-sosial atau yang memiliki hubungan yang tidak dianggap pantas secara sosial
(3) Orang yang memperoleh tiket melalui penjualan kembali ilegal (sinonim dengan "penjualan kembali ilegal tiket pertunjukan tertentu" sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2, Ayat 4 Undang-Undang tentang Memastikan Distribusi Tiket Pertunjukan yang Tepat dengan Melarang Penjualan Kembali Ilegal Tiket Pertunjukan Tertentu, dan hal yang sama berlaku selanjutnya) atau tujuan atau cara ilegal atau tidak pantas lainnya
(4) Orang yang sebelumnya telah melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan ini, atau orang yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10)
(5) (6) Orang yang telah melakukan atau mencoba melakukan perilaku yang mengganggu terhadap pemain, penonton lain, penyelenggara, atau staf (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa kasar, penguntitan, pencemaran nama baik, tindakan diskriminatif, pemaksaan layanan penggemar, kontak fisik, mengambil atau memposting gambar atau video untuk tujuan seksual, dan tindakan pelecehan lainnya)
(7) Orang yang mabuk atau dalam keadaan intoksikasi
(8) Orang yang mencoba membawa barang-barang terlarang (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7)
9) Orang yang menghalangi atau mencoba menghalangi kelancaran penyelenggaraan turnamen, pertandingan, atau acara
(10) Orang yang berpakaian dengan cara yang sengaja mengintimidasi penonton lain atau yang mengenakan pakaian yang terlalu terbuka
(11) Orang yang jelas-jelas tidak sehat atau yang tampak menderita penyakit menular yang dapat ditularkan melalui udara
(12) Orang yang telah melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang melanggar ketertiban umum dan moral atau tindakan ilegal
(13) Orang yang, selain hal-hal di atas, penyelenggara menganggap ada alasan yang wajar karena tidak mengizinkan mereka masuk
Pasal 6 (Larangan Penjualan Kembali, dsb.)
1. Siapa pun yang membeli atau memperoleh tiket dari penyelenggara dilarang menjual kembali tiket tersebut secara ilegal kepada pihak ketiga.
2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang timbul antara penonton atau antara penonton dan pihak ketiga akibat penjualan kembali tiket secara ilegal.
Pasal 7 (Barang Terlarang)
1. Penonton tidak diperbolehkan membawa barang-barang berikut ke tempat acara. Namun, ini tidak berlaku jika barang-barang tersebut secara eksplisit diizinkan oleh penyelenggara atau peraturan manajemen tempat acara.
(1) Senjata api, pedang, pentungan, tongkat, senjata setrum, semprotan, kembang api, bahan peledak, petasan, zat yang sangat beracun, dan barang berbahaya lainnya atau barang yang secara umum dapat digunakan sebagai senjata.
(2) Botol, kaleng, minuman beralkohol, kotak es.
(3) Narkoba ilegal.
(4) Barang-barang yang mengeluarkan bau busuk, suara keras atau pancaran cahaya, menghalangi pandangan penonton lain, atau dengan cara lain dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan turnamen, pertandingan, atau acara, atau keselamatan dan kenyamanan penonton lain dalam menonton dan berpartisipasi.
(5) Hewan peliharaan dan hewan lainnya (kecuali hewan penolong bagi penyandang disabilitas dan hewan penolong lain yang diakui secara umum).
) Barang-barang yang sengaja membangkitkan atau mengiklankan perusahaan, partai politik, agama, ideologi tertentu, dll., yang tidak terkait
penyelenggara atau Stardom. (7) Barang-barang lain yang dapat ditentukan secara terpisah oleh penyelenggara atau pengelola tempat atau yang dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan turnamen, pertandingan, atau acara
. 2. Penyelenggara dapat melakukan pemeriksaan bagasi dan badan penonton kapan saja
. 3. Penyelenggara dapat menghancurkan, menyita, atau menyimpan sementara barang-barang terlarang yang dibawa oleh penonton.
Pasal 8 (Masuk dan Keluar)
1. Penonton dapat memasuki tempat acara sejak waktu yang ditentukan oleh penyelenggara, dan setelah turnamen atau acara berakhir, mereka harus segera keluar dari tempat acara sesuai dengan instruksi staf.
2. Penonton harus selalu mematuhi instruksi dan tindakan pencegahan yang diberikan oleh penyelenggara atau staf saat berada di dalam tempat acara.
3. Penonton tidak boleh melakukan perilaku apa pun di sekitar tempat acara yang dapat mengganggu pihak ketiga seperti penduduk sekitar.
Pasal 9 (Persetujuan Penonton)
Penonton dianggap telah memberikan persetujuan sebelumnya untuk hal-hal berikut ketika menonton turnamen atau pertandingan:
1. Penyelenggara atau orang yang ditunjuk oleh penyelenggara dapat mengambil gambar, foto, dll., termasuk rupa penonton individu dan barang-barang yang dibawa oleh penonton, dll., di dalam tempat acara dan di area tempat acara.
2. Gambar, foto, dll., yang diambil pada paragraf sebelumnya dapat digunakan untuk tujuan berikut:
(1) Penyiaran pertandingan, turnamen, atau acara (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyiaran televisi dan distribusi internet)
(2) Proyeksi ke monitor yang terpasang di tempat acara
(3) Publikasi oleh penyelenggara di media resmi penyelenggara (termasuk SNS) dll.
(4) Pelaporan oleh penyelenggara atau media yang disetujui oleh penyelenggara
(5) Produksi dan penjualan karya video dan layanan distribusi video oleh penyelenggara atau orang yang ditunjuk oleh penyelenggara
(6) Penggunaan lain yang terkait dengan hal-hal sebelumnya
Pasal 10 (Tindakan Terlarang)
1. Penonton dilarang, tanpa izin dari penyelenggara, melakukan tindakan-tindakan berikut di tempat acara:
(1) Menduduki tempat selain tempat duduk atau ruang yang ditentukan oleh tiket;
(2) Tindakan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan penonton lain dalam menonton atau berpartisipasi, atau mengganggu jalannya turnamen, pertandingan, atau acara dengan mengeluarkan bau busuk, suara keras, atau cahaya terang, menghalangi pandangan penonton lain, atau dengan cara lain;
(3) Merusak fasilitas dan barang yang dikelola oleh penyelenggara atau tempat acara;
(4) Tindakan yang sengaja membangkitkan, mengiklankan, atau mengajak perusahaan, partai politik, agama, ideologi tertentu, dan lain-lain, yang tidak terkait dengan penyelenggara atau Stardom;
(5) Perbuatan yang menimbulkan masalah bagi pegulat, penonton lain, penyelenggara, atau staf (termasuk, namun tidak terbatas pada, kekerasan, bahasa kasar, penguntitan, pencemaran nama baik, tindakan diskriminatif, meminta layanan penggemar, kontak fisik, mengambil atau memposting gambar atau video untuk tujuan seksual, dan tindakan pelecehan lainnya).
(6) Memasuki ring, jalur masuk, dll., mengganggu pertandingan, melempar benda, atau tindakan lain yang mengganggu turnamen, pertandingan, atau acara
(7) Memotong antrean atau memasuki area terlarang
(8) Mengambil foto atau video yang melanggar pedoman yang ditetapkan secara terpisah oleh perusahaan kami
(9) Tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan ini, peraturan manajemen tempat, atau peraturan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara atau manajer tempat
(10) Menonton pertandingan dengan penampilan yang sengaja mengintimidasi penonton lain atau dengan pakaian yang terlalu terbuka
(11) Menunggu pegulat masuk atau keluar tempat
(12) Bersorak menggunakan alat musik, spanduk, atau barang serupa
(13) Tindakan yang melanggar atau dapat melanggar hak pihak ketiga
(14) Tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral atau tindakan ilegal
(15) Selain hal-hal di atas, tindakan apa pun yang menghambat kelancaran jalannya turnamen, pertandingan, atau acara atau penayangan dan partisipasi penonton lain, atau tindakan yang bertentangan dengan instruksi staf
2 Jika staf menentukan bahwa seorang penonton telah melakukan salah satu tindakan tersebut Sebagaimana dijelaskan pada paragraf sebelumnya, mereka dapat meminta penonton untuk menunjukkan identitas, membuka barang-barang milik penonton, mengkonfirmasi isi rekaman mereka, atau mengajukan permintaan wajar lainnya, dan penonton wajib mematuhinya.
Pasal 11 (Tindakan Pengusiran)
Penyelenggara dapat mengusir setiap penonton yang termasuk dalam salah satu kategori berikut dari tempat acara. Dalam hal ini, penyelenggara tidak dapat mengembalikan harga tiket kepada penonton tersebut.
(1) Setiap orang yang termasuk dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam setiap butir Pasal 5
(2) Setiap orang yang membawa barang-barang terlarang yang disebutkan dalam Pasal 7, Ayat 1 ke tempat acara atau yang menolak tindakan yang disebutkan dalam Ayat 2 dan 3 dari pasal yang sama
(3) Setiap orang yang melanggar salah satu tindakan terlarang yang disebutkan dalam setiap butir Pasal 10, Ayat 1 atau yang menolak permintaan yang disebutkan dalam Ayat 2 dari pasal yang sama
(4) Setiap orang yang tidak mematuhi instruksi dari penyelenggara atau staf
(5) Setiap orang yang melanggar peraturan ini
(6) Setiap orang yang menurut penyelenggara berada dalam keadaan yang sama dengan yang disebutkan dalam butir-butir sebelumnya
Pasal 12 (Ganti Rugi)
Penonton bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan kepada pemain, penonton lain, penyelenggara, atau staf akibat pelanggaran terhadap peraturan ini.
Pasal 13 (Pembatasan Tanggung Jawab)
1. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh penonton sehubungan dengan turnamen ini kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian penyelenggara. Penyelenggara akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk memastikan pengoperasian turnamen dan acara yang aman, tetapi setiap masalah atau perselisihan antara penonton pada prinsipnya harus diselesaikan di antara penonton itu sendiri.
2. Pada paragraf sebelumnya, cakupan kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh penyelenggara terbatas pada kisaran normal kerugian langsung dan aktual yang diderita oleh penonton, dan tidak termasuk kehilangan keuntungan atau kerugian tidak langsung dan khusus lainnya. Namun, ini tidak berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian berat penyelenggara.
3. Penonton harus selalu memperhatikan jalannya pertandingan dan berhati-hati untuk menghindari kerugian akibat perkelahian antar pemain di luar ring, dll., dengan mengikuti instruksi pemain atau staf. Apabila seorang penonton mengalami kerugian akibat tidak mengikuti instruksi pemain atau staf, maka ketentuan pada paragraf sebelumnya berlaku dengan perubahan yang diperlukan.
Pasal 14 (Klausul Keterpisahan)
Jika ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan ilegal atau tidak sah oleh pengadilan, bagian-bagian lain dari Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya.
Pasal 15 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)
1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Jepang.
2. Setiap perselisihan antara penonton dan penyelenggara yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Distrik Tokyo sebagai pengadilan tingkat pertama.
Pasal 16 (Keberlakuan)
1. Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024 (Reiwa 6).
2. Syarat dan Ketentuan ini dapat direvisi oleh Perusahaan. Perusahaan akan memberitahukan Syarat dan Ketentuan yang telah direvisi melalui situs webnya atau cara lain dalam jangka waktu yang wajar sebelum tanggal berlakunya.

